Senin, 08 Juli 2013
Instruktur Nasional Latih Guru Inti dan Guru Sasaran
Jakarta --- Pelatihan instruktur
nasional untuk implementasi Kurikulum 2013 telah selesai. Pelatihan yang
berlangsung di Jakarta pada 29 Juni hingga 3 Juli lalu itu diikuti dosen,
widyaiswara dan guru berprestasi. Instruktur nasional kemudian melatih guru
inti pada 4-8 Juli, kemudian dilanjutkan dengan melatih guru sasaran pada 9-13
Juli mendatang. Sedangkan implementasi Kurikulum 2013 akan dimulai pada tahun
ajaran baru ini, yaitu 15 Juli 2013.
Dalam jumpa pers mengenai hasil
pelatihan instruktur nasional, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)
Mohammad Nuh mengatakan, ada tiga tahap besar dalam pelaksanaan Kurikulum 2013.
Pertama, review dan reformulasi. Kedua, persiapan bahan ajar atau buku dan
persiapan guru. Dan ketiga, implementasi Kurikulum 2013. Dalam tahap persiapan
guru, pelatihan untuk guru sasaran merupakan tahap pelatihan terakhir.
Pelatihan instruktur nasional
diselenggarakan agar terjadi perubahan pola pikir (mindset) guru dalam
mempersiapkan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, dan mengevaluasi hasil
pembelajaran sesuai dengan pendekatan dan evaluasi pembelajaran pada Kurikulum
2013 dengan baik dan benar. Dalam pelatihannya, instruktur nasional harus bisa
memahami beberapa hal, di antaranya rasionalitas Kurikulum 2013, strategi
implementasi Kurikulum 2013, Standar Kompetensi Lulusan (SKL), dan penyusunan
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Selain melatih guru inti dan
guru sasaran, instruktur nasional yang telah lulus pelatihan diharapkan bisa
berperan juga dalam mempromosikan penerapan kurikulum, memberikan masukan dan
pengayaan materi dan metode pelatihan, serta memberikan pelatihan di daerah
yang mengimplementasikan Kurikulum 2013 secara mandiri. Misalnya, kata
Mendikbud, di Kabupaten Kutai Timur. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
menyatakan siap melaksanakan Kurikulum 2013 di seluruh sekolah dengan
menggunakan APBD.
Mendikbud mengatakan, ada dua
syarat yang harus dipenuhi daerah yang akan menerapkan Kurikulum 2013 secara
mandiri. “Pertama, seluruh guru harus dilatih. Kedua, tidak boleh membebani
siswa,” ujarnya dalam jumpa pers di gedung A Kemdikbud, Senin siang (8/7),
Jakarta. Pelatihan guru yang dimaksud adalah pelatihan yang dilakukan oleh
instruktur nasional yang telah mengikuti pelatihan pada 29 Juni hingga 3 Juli
lalu. Sedangkan maksud dari larangan membebani siswa adalah siswa tidak boleh
dibebani dalam hal bahan ajar atau buku. Karena buku harus diberikan secara
gratis oleh pemerintah daerah. (DM)
Sumber : http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/1531
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tahun 2014, Anggaran Pendidikan Naik 7,5 Persen
Riqqah Dhiya Ramadhanty
Kartu Perlindungan Sosial (KPS)
Sehari Bersama SBY
Tidak ada komentar:
Posting Komentar