Rabu, 14 Agustus 2013

Kemdikbud Peringkat Pertama Survei Integritas KPK


Jakarta—Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) meraih skor tertinggi berdasarkan survei integritas sektor publik 2012, yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Skor ini diraih pada aspek pengalaman integritas, yang merefleksikan pengalaman responden terhadap tingkat korupsi yang dialaminya. 

Mendikbud menyatakan menerima dengan baik penilaian berbagai lembaga sebagai upaya perbaikan ke depan. Menurut dia, yang penting adalah cara melakukan penilaian sesuai dengan perkembangan zaman. “Integritas Kemdikbud sangat positif, dengan nilai yang paling tinggi,” katanya usai kegiatan halal bihalal di Kemdikbud, Selasa (13/08/2013).

Berdasarkan survei tersebut, terdapat sebanyak 16 instansi dengan skor pengalaman integritas > 7. Berturut-turut peringkat 1 s.d.6 adalah Kemdikbud (8,06), PT.Jamsostek (8,02), PT.Angkasa Pura II (7,65), Badan Koordinasi Penanaman Modal (7,63), Kementerian Kesehatan (7,62), dan Badan Tenaga Nuklir Nasional (7,59).  

Aspek lain yang digunakan dalam survei adalah potensi integritas, yang merefleksikan faktor-faktor yang berpotensi menyebabkan terjadinya korupsi. Jika ditotal, untuk instansi pusat, Kemdikbud di posisi dua dengan skor 7,43. Posisi pertama ditempati PT.Jamsostek (7,49).

Hasil survei menyatakan bahwa rata-rata Indeks Integritas Nasional (IIN) di tahun 2012 adalah 6,37. Dengan perincian nilai rata-rata integritas di tingkat pusat sebesar 6,86, nilai rata-rata integritas sektor publik di tingkat instansi vertikal sebesar 6,34, dan nilai rata-rata integritas di tingkat daerah 6,32. 

Bila dibandingkan, nilai integritas daerah relatif lebih rendah dibanding nilai integritas instansi di tingkat pusat maupun instansi vertikal. IIN 2012 sedikit naik dibandingkan tahun sebelumnya (dari 6,31 di tahun 2011).

Survei tersebut juga menyebutkan, ada 45 persen (atau 38 instansi /pemerintah daerah), yang pencapaian nilai indeks integritasnya masih di bawah rata-rata nasional dan ada 20 persen (atau 17 instansi/pemerintah daerah) yang pencapaian indeks integritasnya masih di bawah standar yang ditetapkan KPK yaitu 6,00. Responden survei mencakup instansi pemda, instansi vertikal dan instansi pusat. (JS/ASW).

Sumber : http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/1617

Kamis, 08 Agustus 2013

Dapodik 2013 Terapkan Metode Sinkronisasi Data

Bandung (Dikdas): Dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan 2013, operator sekolah tak perlu lagi memasukkan data yang pernah dikirim ke sistem Dapodik. Mereka cukup memasukkan data perubahan terbaru seperti penambahan siswa dan mutasi guru.

Kondisi demikian terjadi lantaran sistem yang diterapkan dalam Dapodik 2013 menggunakan metode sinkronisasi. Perubahan yang baru dimasukkan ke sistem aplikasi secara otomatis disesuaikan dengan data yang sudah ada.

“Dulu berbasis desktop, sekarang web atau databased server,” ujar Supriyatno, Kasubag Data dan Informasi Bagian Perencanaan dan Penganggaran Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar di Bandung, Senin malam, 22 Juli 2013.

Pada penjaringan data Dapodik tahun lalu, masih banyak ditemui ‘data sampah’, yaitu data yang masuk ke aplikasi Dapodik namun tidak lengkap, tidak wajar, dan tidak benar. Data sampah yang pernah ditemui, misalnya, jumlah rombongan belajar yang tidak sesuai dengan jumlah siswa dan tak ada pencontrengan jenis kelamin dan agama siswa. 

 Dengan melakukan verifikasi, data-data sampah tersebut dibersihkan dan dibuang. “Jadi data yang kini ada sudah relatif lengkap dan wajar,” ungkap Supriyatno.

Kelengkapan dan kewajaran data dalam Dapodik berimbas positif pada pemanfaatan data, di antaranya untuk penyaluran tunjangan guru, pengalokasian dana Bantuan Operasional Sekolah, Bantuan Siswa Miskin, rehabilitasi sekolah rusak, Ujian Nasional, dan berbagai program peningkatan mutu pendidikan. Supriyatno berharap peserta operator Dapodik menyampaikan kepada para operator sekolah di wilayahnya untuk bekerja secara teliti dan sungguh-sungguh sehingga tak lagi dijumpai data sampah.

Supriyatno menilai, operator sekolah yang telah berpengalaman memasukkan data ke aplikasi Dapodik 2012 kini sudah lebih paham mengenai peran dan fungsi data. Mereka sudah mengerti bahwa data yang sedianya dikirim ke Dapodik telah tervalidasi di sekolah.

Kini tugas yang harus diselesaikan operator sekolah adalah memasukkan data semester I ke aplikasi Dapodik lantaran data siswa baru telah ada. Sementara siswa kelas 2 cukup dipetakan.* (Billy Antoro)

Sumber :  http://dikdas.kemdikbud.go.id/           

Tanggapan Kemdikbud tentang Nomor Induk Siswa Nasional


Jakarta --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan klarifikasi surat pembaca dari orangtua murid di Bekasi, Jawa Barat. Surat pembaca tersebut dimuat pada harian Media Indonesia, Selasa, 23 Juli 2013, dengan judul ”Ada Apa dengan NISN dan Kemendikbud”.
Seperti diberitakan, orangtua murid tersebut, mempertanyakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) anaknya yang bersekolah di SDIT Al-Fath Cibitung. Sampai saat ini anaknya dan teman-teman anaknya yang lulus kelas 6 belum memperoleh NISN. Menurutnya, pihak sekolah sudah berusaha maksimal mengurusnya, tetapi sampai saat ini tidak berhasil.
Menanggapi surat pembaca tersebut, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemdikbud, Ibnu Hamad, menyatakan telah mengecek permohonan NISN dari SDIT Al Fath Cibitung Bekasi, namun permohonan tersebut tidak ada dalam data pengajuan NISN di Pusat Data Statistik Pendidikan (PDSP). Sedangkan di dalam surat pembaca tidak dijelaskan apakah pihak sekolah SDIT Al Fath Cibitung Bekasi mengurus permohonan NISN melalui surat elektronik (email) atau datang langsung ke PDSP dan kapan hal tersebut dilakukan.
Pengajuan NISN dari sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang dikirimkan melalui email akan mendapatkan balasan sebagai informasi apakah data yang diterima oleh PDSP sudah sesuai dengan format isian yang disyaratkan. Sedangkan untuk persiapan menghadapi Ujian Nasional (UN), pengajuan NISN untuk siswa kelas 6, 9 dan 12 mendapat prioritas dan diselesaikan maksimum dalam waktu satu minggu.
PDSP hanya mengaktifkan alamat email satu pintu yaitu pdsp@kemdiknas.go.id. Sejak bulan Januari 2013 pengajuan NISN yang melalui email tersebut menggunakan formulir A1 yang dapat diunduh melalui web http://nisn.data.kemdikbud.go.id. Informasi tentang pengajuan NISN yang sudah diproses dapat diperoleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan sekolah melalui laman http://refsp.data.kemdikbud.go.id pada menu Data Peserta Didik, data pengajuan yang dapat dicari berdasarkan wilayah dan satuan pendidikan. Untuk informasi individu siswa, dapat diperoleh dengan melakukan pencarian melalui alamat http://nisn.data.kemdiknas.go.id berdasarkan NISN atau berdasarkan nama dan tempat tinggal lahir siswa.
Kepala PIH Ibnu Hamad juga menjelaskan, untuk pengajuan NISN, sekolah harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Berdasarkan Data Referensi Satuan Pendidikan yang ada di PDSP, SDIT Al Fath Cibitung memiliki NPSN 69757386 yang merupakan sekolah baru dengan nomor SK pendirian 504.15/076-III/SK-SD/BPPT/2011. Berdasarkan informasi tersebut SDIT Al Fath Cibitung memiliki siswa kelas tertinggi adalah kelas 3 pada tahun 2013.
Berdasarkan Surat Edaran dari PDSP tanggal 29 Mei 2013, Nomor 9889/P3/LL/2013 Perihal Pengelolaan NISN, untuk mendukung sistem pendataan yang terintegrasi, mekanisme penomoran NISN tidak lagi langsung melalui PDSP, tetapi melalui mekanisme Pendataan Individu Peserta Didik dengan menggunakan aplikasi Info Pendataan Dikdas (Dapodik) melalui operator sekolah. Untuk informasi terkait NISN, masyarakat dapat menghubungi help desk NISN melalui dua jalur telepon, yaitu 021-57905777 dan 021-57904804. (DM)

Sumber :  http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/1606